SI-EVAPJ

"Rancangan Perda kabupaten/kota yang telah disetujui bersama antara bupati/wali Kota dan DPRD kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, paling lambat 3 (tiga) Hari kerja, disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi."
--Permendagri 11 Tahun 2017 Pasal 20 ayat 1